x

Resmob Sidrap Bekuk Pencuri 38 Paket di Baranti, Barang Disembunyikan di Kandang Ayam

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Okt 2025 22:19 0 143 Revan Darwis

Sidrap, kilatutama.com — Satuan Resmob Polres Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menunjukkan ketangkasannya dalam mengungkap kasus kejahatan.

Seorang pria berinisial YSR (31), warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, ditangkap setelah terbukti mencuri 38 paket Shopee Express yang dititipkan sementara oleh kurir di wilayah Benteng Callaccu, Kecamatan Baranti.

Kasus ini bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, ketika seorang kurir Shopee Express bernama Firman menitipkan satu karung berisi puluhan paket di rumah warga setempat untuk sementara waktu.

Namun saat ia kembali menjemputnya, seluruh paket sudah raib. Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria mengendarai motor datang dan membawa kabur karung tersebut.

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Naharuddin P. Mallo (34), selaku Shift Lead Shopee Express Pancarijang, dengan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp4.234.207.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap bergerak cepat. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai YSR, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.10 WITA, tim Resmob berhasil meringkus YSR di kediamannya di Desa Sereang tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi, YSR mengakui seluruh perbuatannya.

Ia menjelaskan bahwa setelah mencuri karung berwarna oranye berisi 38 paket itu, dirinya berpura-pura sebagai kurir Shopee Express. Ia kemudian mengantarkan sebagian paket ke alamat penerima sesuai label yang tertera — namun dengan niat menipu, meminta uang jasa pengiriman dari para penerima.

Sementara sisa paket yang belum dikirim, disembunyikan di kandang ayam di belakang rumahnya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawa Suratno, yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini mengatakan, penangkapan YSR merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cermat dan terukur.

“Begitu laporan masuk, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ujar AKP Setiawa Suratno.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik jasa pengiriman barang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah hukum Sidrap. Kejahatan sekecil apa pun akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kini, pelaku YSR harus kembali berhadapan dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya perusahaan ekspedisi, agar memperketat sistem keamanan dan pengawasan barang kiriman untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x