x

Polres Sinjai Ungkap Identitas Tersangka Kerusuhan, Kapolres: Lakukan Penangkapan!

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Mar 2024 19:10 0 127 Revan Darwis

Kilatutama.com, Sinjai — Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, mengumumkan penetapan tersangka terhadap tujuh orang yang terlibat dalam aksi pengunjuk rasa yang berubah menjadi kerusuhan di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai pada hari sebelumnya. Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Polres Sinjai pada hari Minggu (3/3/2024).

Menurut Kapolres Fery, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian tahapan dan proses pengembangan. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassi Buleng tidak mengajukan izin kepada Polres Sinjai, dan provokasi yang terjadi kemudian berujung pada tindakan anarkis dan kekerasan terhadap pejabat.

“Terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka dan diamankan di dua lokasi berbeda, yakni saat aksi unjuk rasa berlangsung dan dua lainnya diamankan di BTN Lappa Mas 1,” ungkap Kapolres.

Para tersangka tersebut, antara lain AE (38), pemilik satu senjata tajam yang disimpan di dalam grand max, AM (22), pemilik satu senjata tajam, AK (36), yang kedapatan membawa senjata tajam di pinggang, MJ (25), sopir grand max yang mengetahui adanya lima senjata tajam, serta perempuan berinisial RR (35), seorang ibu rumah tangga yang melakukan kekerasan terhadap anggota kepolisian. Sementara dua tersangka lainnya yang diamankan di BTN Lappa Mas 1 adalah JD (43) dan KR (42).

“Tersangka ini memiliki hubungan keluarga. Enam orang tersangka yang memiliki senjata tajam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RR yang diduga melakukan kekerasan terhadap aparat berwenang terancam hukuman maksimal 4 tahun,” jelas Kapolres.

Fery menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka berinisial FR yang diduga sebagai otak intelektual dari kerusuhan tersebut. FR, yang merupakan anak dari salah seorang pejabat, saat ini masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Sinjai telah mengamankan dua mobil, sejumlah senjata tajam, dan tiga molotov. Selain itu, polisi juga menyita sembilan unit ponsel yang merupakan milik para tersangka dan saksi.

Kapolres Fery menutup konferensi pers dengan meminta agar FR segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. “Kami menekankan pentingnya kerjasama dalam menyelesaikan kasus ini. Kami berharap FR segera menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum dengan adil,” pungkasnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x