x

Jaksa Gagal Menuntut, Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi Bibit Kopi di Enrekang Sulsel

waktu baca 1 menit
Minggu, 24 Mar 2024 14:52 0 285 Revan Darwis

Kilatutama.com, Enrekang — Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Sulsel Tahun Anggaran 2022 telah mencapai titik terang. Tiga terdakwa, Muchlis, Syamsul Bahri, dan Harun, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada Jumat (22/3/2024).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang panjang, berawal dari prapradilan di PN Enrekang pada bulan September 2023 hingga sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar pada bulan November 2023. Hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Enrekang menuntut pidana penjara dan denda bagi ketiga terdakwa, serta pembayaran uang pengganti. Namun, penasihat hukum terdakwa, Wahyu Hidayat, menganggap putusan majelis hakim sudah tepat berdasarkan bukti persidangan, saksi, dan keterangan ahli.

Penasihat hukum lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Tri Ariadi Rahmat, Bayu Aryanatha Putra, Jusrianto, dan Muh Nur Khutbanullah.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x