
Kilatutama.com, Sidrap — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sidrap pada pemilu 2024.

Rapat tersebut dipimpin Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari dan dihadiri anggota KPU dan pengurus partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
“Rapat tersebut menerapkan 35 kursi perolehan suara untuk 4 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan meliputi 11 Kecamatan di Kabupaten Sidrap,” ucapnya, Rabu, 29 Mei 2024.
Untuk perolehan kursi Dapil I yakni Gerindra 1 kursi, 1 Golkar, 2 Nasdem, 1 PKS, 1 Demokrat, 1 Perindo dan 1 PPP. Untuk Dapil II Gerindra 2 kursi, 1 Golkar, 2 NasDem, 2 PKS, 1 Demokrat, 1 Perindo.

Kemudian Dapil III yakni Gerindra 1 kursi
Golkar 1, Nasdem 4, PAN 1, Demokrat 1, PPP 1 kursi. Dapil IV Gerindra 1 kursi, Golkar 1, Nasdem 4 PKS 1, Demokrat 1 dan PPP 1 kursi.
Adapun nama-nama calon terpilih anggota DPRD pada pemilu 2024 yakni:
Untuk calon legislatif terpilih diharapkan menyampaikan tanda terima LHKPNx ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sesuai PKPU 6 tahun 2024.

Tidak ada komentar