x

Dugaan Kekerasan dan Pelecehan di PLN, Desakan Evaluasi Menguat

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Nov 2025 07:44 0 261 Tipoe Sultan

Jakarta, kilatutama.com — Sejumlah pihak mendesak PT PLN (Persero) untuk menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran etik dan kekerasan di lingkungan internal perusahaan setelah muncul laporan terkait pelecehan seksual dan tindak kekerasan yang diduga melibatkan pejabat tinggi di perusahaan pelat merah tersebut.

Desakan itu mencuat seiring viralnya video insiden di Jalan Raya Cinere, Depok, Jawa Barat, pada 26 Oktober 2025, yang memperlihatkan seseorang mengayunkan benda menyerupai senjata tajam di ruang publik. Belakangan, sosok dalam video itu disebut-sebut berstatus pejabat PLN.

Selain kasus itu, beredar pula tudingan di kalangan internal perusahaan mengenai dugaan pelecehan terhadap pegawai perempuan yang disebut belum mendapat penanganan tuntas.

Kontras dengan Predikat Perusahaan Terbaik

Padahal, pada Oktober 2025 lalu, PLN baru saja meraih sertifikasi dari Great Place to Work (GPTW) Indonesia sebagai perusahaan berskala besar dengan lingkungan kerja yang dinilai baik. Sertifikasi itu dipublikasikan resmi melalui laman GPTW Indonesia.

Namun, menurut sumber internal yang enggan disebutkan namanya, laporan dugaan pelecehan yang disampaikan ke Employee Assistance Center (EAC) melalui email resmi perusahaan disebut sering kali tidak ditindaklanjuti secara transparan.

“Beberapa laporan seperti tidak ditangani serius, bahkan ada yang disimpulkan sebagai hubungan suka sama suka tanpa proses klarifikasi terhadap pelapor,” ujar sumber tersebut kepada kilatutama.com, Jumat (7/11/2025).

Tanggapan dan Desakan Penegakan Aturan

Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, menilai PLN perlu menegakkan aturan internal secara tegas sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Aturan ini mewajibkan semua perusahaan, termasuk BUMN, membentuk satuan tugas internal untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual. Sayangnya, implementasi di PLN tampak belum maksimal,” kata Yudhistira di Jakarta.

Ia juga menyoroti langkah perusahaan yang dinilai belum transparan dalam menangani insiden yang terekam di Depok.

“Jika benar pelaku merupakan pejabat tinggi PLN, seharusnya ada sanksi etik dan disiplin jabatan. Pembiaran hanya akan merusak reputasi korporasi dan rasa aman pegawai,” tegasnya.

Aspek Hukum: RJ Harus Diterapkan Hati-hati

Pengamat hukum Dicki Nelson, SH, menilai penerapan Restorative Justice (RJ) pada kasus kekerasan yang terjadi di ruang publik harus dilakukan secara sangat hati-hati.

Menurutnya, tindak kekerasan di ruang terbuka yang menimbulkan keresahan publik tidak semestinya disederhanakan menjadi perkara pribadi.

“Apalagi jika melibatkan pejabat publik. Penegak hukum wajib mempertimbangkan aspek ketertiban umum dan rasa aman masyarakat,” ujarnya.

Dicki mengingatkan bahwa Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur ancaman pidana hingga sepuluh tahun bagi siapa pun yang membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.

“Jika unsur tersebut terpenuhi, maka penerapan RJ sebaiknya dikaji ulang karena tidak memenuhi syarat ancaman pidana di bawah lima tahun,” katanya.

Dorongan Evaluasi Pimpinan dan Penguatan Etik

Teuku Yudhistira juga mendorong Dewan Komisaris PLN dan Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pimpinan yang membawahi bidang hukum dan sumber daya manusia.

“Kasus seperti ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan budaya kerja yang belum steril dari kekerasan dan penyalahgunaan wewenang. Harus ada audit etik menyeluruh,” ujarnya.

Sementara itu, pihak PLN hingga kini belum memberikan keterangan resmi atas berbagai tudingan dan desakan tersebut. kilatutama.com telah berupaya mengonfirmasi ke Divisi Komunikasi Korporat PLN namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan. (wis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x