
Jakarta, kilatutama.com ; Sertifikasi bergengsi yang diraih PT PLN (Persero) dari lembaga Great Place to Work (GPTW) Indonesia pada Oktober lalu dinilai berbanding terbalik dengan sejumlah kasus yang mencoreng reputasi internal perusahaan pelat merah tersebut.

Di balik label “tempat kerja terbaik,” muncul suara dari kalangan pegawai yang mengaku bahwa laporan dugaan pelecehan seksual di lingkungan PLN kerap mandek di meja penanganan.
Informasi dari sumber internal PLN menyebutkan, sejumlah laporan pelecehan yang dikirimkan melalui Employee Assistance Center (EAC) tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Sebab, salah satu pejabat di Divisi Human Safety and Care (HSC) yang bertugas menangani laporan tersebut, disebut-sebut justru diduga memiliki rekam jejak perilaku tak pantas terhadap pegawai wanita.
Sumber yang sama menuturkan, pejabat berinisial GA, yang menjabat sebagai Executive Vice President (EVP) HSC, dikabarkan pernah mengakui perbuatannya kepada Direktur Legal and Human Capital (LHC) PLN, Yusuf Didi Setiarto.

Namun, alih-alih ditindak, posisi sang pejabat dikabarkan tetap aman. “Sudah jadi rahasia umum di kantor pusat, laporan soal pelecehan tidak pernah ditindak serius,” ujar seorang pegawai yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (7/11/2025).
Situasi tersebut, lanjut sumber, menimbulkan kesan bahwa tindakan “melindungi orang dalam” masih kuat di tubuh PLN. Bahkan, kasus dugaan kekerasan bersenjata tajam yang menyeret seorang pejabat lain berinisial CEN, juga disebut tidak berujung pada sanksi internal. Padahal, dalam video yang beredar luas di media sosial, terlihat sosok mirip pejabat PLN itu mengacungkan senjata tajam di jalan raya Cinere, Depok, bersama keluarganya.
Namun, pihak PLN justru disebut menyiapkan pembelaan hukum dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan itu dinilai mengaburkan akuntabilitas moral pejabat publik di perusahaan negara.
Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN), Teuku Yudhistira, menegaskan bahwa PLN semestinya menjadi contoh dalam penerapan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 tentang pedoman pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. “Tapi faktanya, masih banyak laporan yang tidak ditindak. PLN belum membentuk Satgas PPKS yang bekerja efektif. Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi juga bentuk kelalaian korporasi,” ujarnya di Jakarta.
Terkait kasus kekerasan bersenjata, Yudhistira mendesak Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses hukum di Polres Depok yang memilih jalur RJ. “Kasus ini terjadi di ruang publik. Ada pasal pidana yang seharusnya diterapkan, seperti Pasal 170 dan 351 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” tegasnya.
Ia juga meminta Menteri BUMN dan Dewan Komisaris PLN mengevaluasi Direktur LHC Yusuf Didi Setiarto, serta Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, karena dianggap gagal menegakkan disiplin dan etika korporasi. “Kalau pejabat tinggi PLN bisa lolos dari kasus kekerasan dan pelecehan, ini artinya sistem pengawasan di PLN lumpuh. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi krisis moral di institusi besar negara,” tambahnya.
Pengamat hukum Dicki Nelson, SH, juga menyoroti penggunaan Restorative Justice dalam perkara yang melibatkan pejabat publik. “Dalam kasus kekerasan di ruang publik yang menimbulkan keresahan masyarakat, RJ seharusnya tidak digunakan. Karena itu bertentangan dengan asas kepentingan umum,” ujarnya.

Tidak ada komentar