Kilatutama.com, Pinrang – Tindak pidana kriminal yang melibatkan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, kembali mengguncang wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulawesi Selatan.
Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial MS (57 tahun) yang merupakan warga Desa Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal, bersama dengan unit PPA Satreskrim Polres Pinrang dan personil gabungan Polsek Mattiro Sompe, segera bertindak setelah menerima laporan tentang kasus ini. Mereka mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di tempat persembunyiannya.
Keberhasilan penangkapan ini terjadi kurang dari 24 jam setelah tindakan kriminal dilakukan. “Pelaku yang melakukan aksinya pada tanggal 30 Agustus 2023 berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Ahmad Rizal, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Sabtu, 2 September 2023.
Iptu Ahmad Rizal menjelaskan bahwa dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui bahwa dia melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban dengan cara mengiming-imingi korban dengan janji memberikan uang, sambil mengancam korban.
Modus yang digunakan oleh pelaku tampaknya serupa, di mana dia kerap mengancam korban akan melakukan kekerasan fisik dan menolak memberikan uang jika korban memberi tahu orang tua mereka.
Atas perbuatan tindak pidana kriminal ini, Iptu Ahmad Rizal mengungkapkan bahwa pelaku MS (57 tahun) akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh pelaku adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) buah pakaian yang digunakan korban sudah diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan terus diinvestigasi dengan seksama demi memberikan keadilan kepada korban dan menegakkan hukum yang berlaku.(*)