Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x200 Example 728x250
Daerah

Melalui Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kab.Soppeng, Ranperda PPNS Ditetapkan Menjadi PERDA

10
×

Melalui Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kab.Soppeng, Ranperda PPNS Ditetapkan Menjadi PERDA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kilatutama.com, Rapat Paripurna pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan perda inisiatif tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan rancangan peraturan Daerah tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Soppeng, Senin, O7/08/2023.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M Adam, S.Sos,MM. Dalam rapat tersebut di lakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan penyerahan keputusan DPRD terhadap rancangan perda inisiatif tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan Rancangan peraturan Daerah tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan pemerintah Daerah di dahului oleh Bupati soppeng H.A Kaswadi Razak, SE dan di lanjutkan Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M. Adam.S.Sos,MM, wakil ketua A. Mapparemma, M, SE., MM dan wakil ketua H. Riswan,S.Sos.

Sambutan Bupati Soppeng, Atas nama Pemerintah Daerah saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat yang telah meng-agendakan rapat paripurna ini, dan khususnya ucapan terima kasih kepada Gabungan Komisi DPRD yang telah melakukan pembahasan atas 2 (dua) Ranperda bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah secara terpadu, sehingga 2 (dua) rancangan peraturan daerah ini dapat di selesaikan pembahasannya dengan hasil sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing-masing fraksi beberapa hari yang lalu. Terhadap 2 (dua) Ranperda yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi, maka dapat kami sampaikan pendapat akhir sebagai berikut:

  1. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
    Pengaturan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan landasan yuridis dalam merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan kesejahteraan sosial sebagai perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam UUD 1945 berikut amandemennya. Dalam Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam pengertian negara termasuk di dalamnya daerah.

Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga masyarakat yang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perumusan materi meliputi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi landasan hukum dalam penetapan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, upaya peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial serta sebagai wadah pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menyelenggarakankesejahteraan sosial di daerah.

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka diharapkan sinergi dan persepsi yang sama dari seluruh Pemangku kepentingan dalam menghadirkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dinyatakan SETUJU untuk ditetapkan menjadi
PERATURAN DAERAH.

2.Rancangan Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pelaksanaan penyidikan, kedudukan maupun eksistensi pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) dalam sistem peradilan pidana dapat dilihat pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (Penyidik POLRI) atau PPNS tertentu yang diberi kewenangan khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan. Selain KUHAP, keberadaan PPNS sebagai penyidik juga diatur dalam peraturan yang lebih teknis, termasuk diantaranya Permendagri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik PPNS, Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah dan PermenkumHam Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali PPNS.
Terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah, kewajiban penyelenggaraan ketertiban umum menjadi kewajiban Pemerintah Daerah dalam rangka melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kewenangan ini dijabarkan menjadi tugas dan fungsi yang diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka penegakan peraturan daerah dan penyelenggaran ketertiban umum serta sekaligus sebagai Sekretariat PPNS di daerah.

Dalam rangka penjabaran kewenangan tersebut, maka pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk respon daerah terhadap urgensi pengaturan kewenangan dan perlindungan terhadap penyidik PPNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan produk hukum daerah.

Penyempurnaan regulasi ini tentunya juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam upaya penciptaan kondisi yang kondusif, tertib dan taat akan hukum berdasarkan Presen Pancasila dan UUD, dalam hal ini termasuk Peraturan Daerah yang ditetapkan bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Rancangan Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan SETUJU untuk ditetapkan menjadi PERATURAN DAERAH.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *