Kilatutama.com, Palopo – Resmob Polres Palopo di bawah kepemimpinan Aipda Ronald Effendi telah berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang berinisial AM (46). Kejadian ini terjadi di Kelurahan Songka, Kota Palopo, dan pelaku diamankan di kediamannya, Sabtu, 5 Agustus 2023
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa terduga pelaku melakukan aksi penganiayaan yang kejam terhadap bocah tetangganya yang baru berusia 10 tahun. Pelaku menggunakan cara mencakar dan mencekik korban dalam tindakan yang mengerikan tersebut.
“Pelaku AM masuk dalam Operasi Pekat Lipu non TO yang berfokus pada penangkapan pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, miras, sajam, busur, serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” kata AKP Supriadi.
Kejadian tragis ini bermula saat seorang kakek, Jalil, menemukan cucunya menangis. Kekhawatiran sang kakek bertambah ketika dia melihat bekas cakaran di bawah bola mata sebelah kiri cucunya. Setelah ditanya mengapa menangis, cucunya mengakui bahwa AM telah melakukan penganiayaan terhadapnya.
Tanpa ragu, Jalil melapor ke pihak berwajib tentang kejadian tersebut. Mendapat laporan tersebut, Polres Palopo segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM sebagai pelaku kejahatan tersebut.
“Setelah diinterogasi, AM mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap bocah tetangganya sebanyak dua kali,” tambah AKP Supriadi.
Pelaku kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya, dan pihak berwajib berharap tindakan ini dapat memberikan pelajaran bagi orang lain yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pengamanan pelaku ini menjadi salah satu langkah yang diambil oleh polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Palopo.(*)