Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x200 Example 728x250
Sidrap

Pemkab Sidrap Tindak Tegas Guru dan Pegawai Merokok di Tempat Terlarang

17
×

Pemkab Sidrap Tindak Tegas Guru dan Pegawai Merokok di Tempat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kilatutama.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) memutuskan untuk mengambil langkah tegas dalam menindak guru maupun pegawai yang terbukti merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Dalam upaya untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang bebas asap rokok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidrap akan melakukan penertiban di berbagai lokasi, termasuk area sekolah dan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit.

Sosialisasi mengenai aturan ini, telah mulai diterapkan hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023 di UPT SMPN 2 Baranti, terletak di Jalan Pendidikan No.7 Manisa. Kepala sekolah, Lukman S.Pd M.Si, turut mendukung upaya ini dengan memasang stiker “Kawasan Tanpa Rokok” (KTR) di area sekolah.

“Hari ini kami telah memulai tindakan penindakan terhadap warga yang merokok di lokasi yang sudah dilarang, termasuk di kantor-kantor pemerintahan di Kabupaten Sidrap,” ungkap Hj. Novi, Kepala Bidang Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satpol PP Sidrap.

Dia menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya terbatas pada lingkungan sekolah, tetapi juga akan melibatkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas, tempat ibadah, tempat umum, serta tempat proses belajar mengajar.

Aturan mengenai kawasan tanpa rokok telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 18 tahun 2016 Kabupaten Sidenreng Rappang. Implementasinya diatur lebih lanjut dalam Perda No. 18 tahun 2016 Kabupaten Sidrap. Pelanggaran aturan ini akan mendapat tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hj. Novi menjelaskan bahwa Satpol PP beserta instansi terkait telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari kepada masyarakat mengenai aturan ini. Oleh karena itu, pihaknya akan melaksanakan penindakan terhadap perokok yang kedapatan melanggar di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.

“Dalam hal ini, kami tidak melarang warga untuk merokok, namun kami meminta agar mereka melakukannya di luar lokasi KTR demi menjaga ketertiban dan melindungi kesehatan warga yang tidak merokok. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih manusiawi dan saling menghormati,” tambah Hj. Novi.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan Kabupaten Sidrap dapat menjadi contoh dalam menjaga kesehatan dan kebersamaan warganya, serta mendukung kampanye antirokok yang lebih luas.(edy)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *