Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Nasional

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Terima Berkas Kasus Timah

badge-check


					Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Terima Berkas Kasus Timah Perbesar

Jakarta, kilatutama.com — Ketegangan hukum semakin memuncak di pengadilan, setelah Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, resmi melimpahkan berkas perkara terhadap tiga individu dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah, Selasa, (13/8). 

Perkara ini mencakup periode dari tahun 2015 hingga 2022 di PT Timah Tbk, sebuah perusahaan tambang yang selama ini menjadi salah satu raksasa industri timah di Indonesia.

Tiga terdakwa yang akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat adalah:

Reza Andriansyah, yang berkas perkaranya terdaftar dengan nomor REG-21/RP-3/02/2024.

Suparta, dengan nomor register REG-20/RP-3/02/2024.

Helena, yang berkasnya tercatat di nomor REG-24/RP-3/03/2024.

Kasus ini, yang mencuat ke permukaan setelah investigasi mendalam oleh pihak berwenang, diduga melibatkan praktik korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah yang terjadi selama tujuh tahun terakhir. 

Terdakwa Suparta dan Helena dihadapkan pada dakwaan yang cukup berat, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Reza Andriansyah hanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Jaksa Penuntut Umum kini menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengungkap seberapa dalam keterlibatan masing-masing terdakwa dalam kasus ini.

Kasus ini tentunya menjadi sorotan publik dan berbagai pihak terkait, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap industri timah serta perekonomian nasional. 

Pemerintah dan masyarakat menantikan hasil dari proses hukum ini dengan penuh harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan praktik korupsi dapat diminimalisir di masa depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

18 September 2024 - 11:07 WITA

Pertamina Patra Niaga “Berani” Dorong Inovasi Avtur Ramah Lingkungan di Forum Internasional!

18 September 2024 - 10:32 WITA

Avanza dari Sidrap Tabrak Tangki Minyak di Sulawesi Barat, Istri Sopir Meninggal Dunia

17 September 2024 - 12:36 WITA

3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

16 September 2024 - 18:40 WITA

Aprohan Saputra Dipilih Aklamasi sebagai Ketua PW IWO Lampung Masa Bakti 2024-2029

14 September 2024 - 19:34 WITA

Trending di Nasional