Kilatutama.com, Sidrap — Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah menggelar konferensi pers terkait dengan kasus pembunuhan seorang lelaki asal Enrekang, Abdul Rauf yang dilakukan oleh pria bernama Muhlis, asal Pangkep. Konferensi pers berlangsung di Mako Polres Sidrap di Pangkajene, Rabu, 27 September 2023.
Kapolres pada intinya menyampaikan bahwa kasus tersebut telah menjadi atensi oleh pihaknya, dalam hal ini Satreskrim Polres Sidrap. Perkembangan terkini yang ia sampaikan ke media, bahwa Resmob Satreskrim Polres Sidrap telah menangkap terduga pelakunya bernama Muhlis, ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin (Sulhas) Maros sesat pesawat Sriwijaya Air yang akan ia tumpangi menuju Timika lepas landas, Selasa, 26 September 2023 atau sehari usai pembunuhan terjadi di Dusun III Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, tak jauh dari SPBU Mattirotasi.
Hal lain disampikan Kapolres Erwin Syah bahwa pihaknya ikut mengamankan sejumlah barang bukti serangkaian proses penangkapan Muhlis yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap korban.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan perkembangan terkini dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Menurutnya, tersangka Muhlis telah mengkui perbuatannya dan mengaku nekat melakukannya karena tidak terima istrinya menjadi korban pemerkosaan oleh korban yang dilakukannya di rumah tersangka di Pangkep saat dirinya sedang barada di Manokwari, Papua.
Adapun peristiwa pemerkosaan itu, beber Kapolres Erwin Syah mencontohkan pengakuan tersangka, ia dapatkan informasi dari istrinya terkait dengan perlakuan korban tersebut.
Dari informasi istrinya itulah, Muhlis kemudian pulang dari Manokwari ke Pangkep. Hanya saja, berselang sehari tiba di Pangkep, Muhlim meminta istrinya mempertemukan dirinya dengan korban dengan maksud untuk memperjelas mengenai informasi pemerkosaan yang diutarakan istrinya kepadanya tersebut. Hanya saja, tanpa sepengetahuan istrinya, Muhlin diam-diam sudah berencana menghabisi nyawa korban. Hal itu dilihat dari sebilah badik yang ia sengaja bawa dari Pangkep ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Erwin Syah mengatakan, untuk saat ini, Muhlis masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Namun demikian, katanya lagi yang turut diamini Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis bahwa pihaknya tetap mendalami dugaan keterlibatan istri tersangka yakni Andi Nuraeni dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Pada posisi kasus saat ini, tersangka sepertinya masih berupaya melindungi istrinya tersebut terlibat dari kasus yang menjeratnya. Namun hal itu, sebut AKP Muhalis, tetap menjadi atensi penyelidikan atau pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Pastinya, kata AKP Muhalis, tersangka utama yakni Muhlis saat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs. Pasal 338 KUHP Lebih Subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang
pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana hukum mati atau seumur
hidup (*)
Tinggalkan Balasan