Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Sidrap

Penyelidikan Mendalam: Kapolres Sidrap Dorong Pengungkapan Seluruh Fakta Kasus

badge-check


					Penyelidikan Mendalam: Kapolres Sidrap Dorong Pengungkapan Seluruh Fakta Kasus Perbesar

Kilatutama.com, Sidrap — Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah menggelar konferensi pers terkait dengan kasus pembunuhan seorang lelaki asal Enrekang, Abdul Rauf yang dilakukan oleh pria bernama Muhlis, asal Pangkep. Konferensi pers berlangsung di Mako Polres Sidrap di Pangkajene, Rabu, 27 September 2023.

Kapolres pada intinya menyampaikan bahwa kasus tersebut telah menjadi atensi oleh pihaknya, dalam hal ini Satreskrim Polres Sidrap. Perkembangan terkini yang ia sampaikan ke media, bahwa Resmob Satreskrim Polres Sidrap telah menangkap terduga pelakunya bernama Muhlis, ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin (Sulhas) Maros sesat pesawat Sriwijaya Air yang akan ia tumpangi menuju Timika lepas landas, Selasa, 26 September 2023 atau sehari usai pembunuhan terjadi di Dusun III Kamirie, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, tak jauh dari SPBU Mattirotasi.

Hal lain disampikan Kapolres Erwin Syah bahwa pihaknya ikut mengamankan sejumlah barang bukti serangkaian proses penangkapan Muhlis yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap korban.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan perkembangan terkini dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Menurutnya, tersangka Muhlis telah mengkui perbuatannya dan mengaku nekat melakukannya karena tidak terima istrinya menjadi korban pemerkosaan oleh korban yang dilakukannya di rumah tersangka di Pangkep saat dirinya sedang barada di Manokwari, Papua.

Adapun peristiwa pemerkosaan itu, beber Kapolres Erwin Syah mencontohkan pengakuan tersangka, ia dapatkan informasi dari istrinya terkait dengan perlakuan korban tersebut.

Dari informasi istrinya itulah, Muhlis kemudian pulang dari Manokwari ke Pangkep. Hanya saja, berselang sehari tiba di Pangkep, Muhlim meminta istrinya mempertemukan dirinya dengan korban dengan maksud untuk memperjelas mengenai informasi pemerkosaan yang diutarakan istrinya kepadanya tersebut. Hanya saja, tanpa sepengetahuan istrinya, Muhlin diam-diam sudah berencana menghabisi nyawa korban. Hal itu dilihat dari sebilah badik yang ia sengaja bawa dari Pangkep ke tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Erwin Syah mengatakan, untuk saat ini, Muhlis masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Namun demikian, katanya lagi yang turut diamini Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis bahwa pihaknya tetap mendalami dugaan keterlibatan istri tersangka yakni Andi Nuraeni dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Pada posisi kasus saat ini, tersangka sepertinya masih berupaya melindungi istrinya tersebut terlibat dari kasus yang menjeratnya. Namun hal itu, sebut AKP Muhalis, tetap menjadi atensi penyelidikan atau pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Pastinya, kata AKP Muhalis, tersangka utama yakni Muhlis saat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs. Pasal 338 KUHP Lebih Subs. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang
pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman pidana hukum mati atau seumur
hidup (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berkunjung ke Talawe, HAMAS NA Usung Agrobisnis Berbasis Industri untuk Kemajuan Sidrap

5 Oktober 2024 - 18:47 WITA

HUT TNI ke-79, Kapolres Sidrap Apresiasi Soliditas dan Kolaborasi TNI-Polri

5 Oktober 2024 - 17:51 WITA

Kapolres Sidrap dan Anggota Lakukan Serangan Fajar di Makodim 1420, Ada Apa?

5 Oktober 2024 - 17:45 WITA

Laboratorium Hama dan Penyakit BSIP Serealia Menerima Kunjungan dari Mahasiswa PPL Ilmu Komunikasi

5 Oktober 2024 - 16:33 WITA

HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

5 Oktober 2024 - 15:54 WITA

Trending di Sidrap