Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x200 Example 728x250
Makassar

Penyidik Kejati Sulsel Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana PDAM Makassar ke Penuntut Umum

21
×

Penyidik Kejati Sulsel Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana PDAM Makassar ke Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kilatutama.com, Makassar – Pukul 12.15 WITA, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar menjadi saksi penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti yang kontroversial. Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan serah terima ini kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis, 10 Agustus 2023

Peristiwa ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus, dan jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga 2019.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah HA, Direktur Utama PDAM Kota Makassar pada periode laba 2018 dan 2019, TP, Pelaksana Tugas Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar pada tahun 2019 untuk periode laba 2018, dan AA, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar pada tahun 2020 untuk periode laba 2019.

Hasil penyelidikan mengungkap serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan laba PDAM Kota Makassar untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dampak dari tindakan ini sangat merugikan keuangan daerah, terutama PDAM Kota Makassar. Kerugian finansial yang diakibatkan oleh perbuatan para tersangka mencapai jumlah yang mencengangkan, yaitu sekitar Rp. 20.318.611.975,60.

Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal hukum terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar akan segera melanjutkan langkah hukum dengan merujuk kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A.

Sidang akan menjadi titik penting dalam mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan bahwa keadilan terwujud dalam kasus skandal korupsi yang menggemparkan kota ini.

Peristiwa ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat, mempertanyakan etika dan integritas para pejabat publik. Masyarakat secara luas berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan sanksi setimpal bagi mereka yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *