Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi, menegaskan bahwa laporan pelanggaran netralitas tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemilu, yang bisa berujung pada sanksi berat.
“Laporannya sudah memenuhi syarat dan naik ke tahap penyidikan,” kata Alwi. Dengan merujuk pada Pasal 71 dan Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, keempat kades terancam pidana minimal satu bulan hingga enam bulan penjara, serta denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
Indikasi keberpihakan yang dilakukan keempat kepala desa tersebut telah memancing reaksi publik, dan laporan awalnya diajukan oleh masyarakat Jeneponto yang menduga adanya ketidaknetralan dalam proses Pilkada. Menyikapi ini, Polres Jeneponto segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus yang telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Ketegangan politik di Jeneponto pun kian terasa, sementara masyarakat terus mengawasi perkembangan kasus ini. Semua mata tertuju pada langkah berikutnya dari pihak berwenang dalam menindak tegas pelanggaran netralitas demi menjaga integritas Pilkada Jeneponto 2024. Kode (Aswin/Awies)