Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
banner 970x200 Example 728x250
Daerah

Polisi Bongkar Jaringan Trafficking Lewat Aplikasi Michat di Toraja Utara

9
×

Polisi Bongkar Jaringan Trafficking Lewat Aplikasi Michat di Toraja Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kilatutama.com, TORAJA UTARA – Kejahatan perdagangan orang atau trafficking kembali terungkap di wilayah Toraja Utara. Polisi berhasil membongkar jaringan perdagangan orang yang beroperasi melalui aplikasi Michat, menggegerkan masyarakat setempat. Tiga tersangka mucikari dan tiga tersangka pekerja seks komersial (PSK) berhasil diamankan dalam operasi penyelidikan ini.

Terduga pelaku mucikari yang berhasil ditangkap adalah ER (23), RS (28), dan SR (30), yang semuanya diduga menjadi penyedia jasa prostitusi melalui aplikasi Michat. Dari hasil aktivitas mereka, mereka mendapatkan keuntungan finansial dari para korban yang melayani klien mereka.

Example 300x600

Sementara itu, tiga tersangka PSK yang diamankan adalah WS (38), YL (25), dan MW (28). Mereka diduga terlibat dalam praktek prostitusi yang diatur oleh jaringan ini. Operasi penyelidikan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Personel Resmob Polres Toraja Utara tentang adanya kegiatan prostitusi yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah Bolu, Kelurahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda, mengonfirmasi pengungkapan kasus TPPO ini dalam konferensi pers yang dihadiri oleh media setempat. Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy menjelaskan bahwa ketiga tersangka mucikari, ERS, RSD, dan SRY, telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan empat unit handphone yang digunakan dalam aktivitas prostitusi dan sejumlah uang tunai senilai Rp. 450.000. Barang bukti ini dianggap krusial dalam mendukung investigasi dan memperkuat bukti terhadap para tersangka.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat setempat, terutama karena perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak individu. Polisi menduga kasus ini melibatkan unsur-unsur eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000.

Operasi penyelidikan ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas perdagangan orang dan kejahatan terkait. Kepolisian berharap bahwa kasus ini akan memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktek serupa di masa depan.(*)

banner 325x300
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *