Kilatutama.com, Makassar – Operasi penertiban parkir liar dilakukan oleh Polres Pelabuhan Makassar di area Pelabuhan Soekarno Hatta, Kamis (10/8/2023), malam. Aksi ini berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang berkedok sebagai juru parkir ilegal tanpa izin resmi dari PD Parkir Makassar.
Para pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah MZ (33), MI (45), AD (39), dan ARF (28), yang semuanya merupakan warga sekitar Jl Butung. Mereka tertangkap karena melakukan parkir liar kendaraan di area Pelabuhan Soekarno Hatta tanpa izin yang sah.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah pelaku jukir liar motor, termasuk UM Dg SR (48), Aji (23), SMS (44), SYF alias Sampe (55), IKS Dg Sitana (55), dan SL (48), yang semuanya merupakan warga sekitar wilayah Jl Manuruki, Jl Butung, Jl Minasaupa, Jl Kandea, dan Jl Tinumbu.
Iptu Hasrul, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Pelabuhan Makassar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya praktik premanisme atau parkir liar di depan Pelabuhan Soekarno Hatta. Aksi para pelaku ini telah meresahkan pemilik kendaraan yang parkir di area tersebut. Mereka meminta uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk setiap mobil atau motor yang diparkir.
“Para pelaku ini melakukan parkir tanpa memiliki izin dari Pelindo dan karcis resmi dari PD Parkir Kota Makassar,” kata Hasrul kepada wartawan pada Jumat (11/8/2023).
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam operasi ini, termasuk uang tunai sebesar Rp 164 ribu dalam pecahan enam lembar Rp 10 ribu, 16 lembar pecahan Rp 5 ribu, lima lembar Rp 5 ribu, dan sembilan lembar pecahan Rp 1.000.
“Tindakan ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama dalam hal penanganan tindak kejahatan seperti premanisme, prostitusi, perjudian, minuman keras, senjata tajam/busur, dan kejahatan lain yang meresahkan,” tambah Hasrul.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan semacam ini dan mendorong terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat pengguna area Pelabuhan Soekarno Hatta.
Lima tersangka berinisial MZ, MI, AD, ARF, dan enam pelaku jukir liar motor berinisial UM Dg SR, Aji, SMS, SYF alias Sampe, IKS Dg Sitana, dan SL, kini berada dalam tahanan kepolisian. Mereka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Operasi penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Aksi parkir liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat merugikan pemilik kendaraan yang menjadi korban praktik tersebut.
Iptu Hasrul berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek positif bagi pemberantasan berbagai bentuk tindak premanisme dan kejahatan lainnya di area Pelabuhan Soekarno Hatta dan sekitarnya. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik ilegal semacam ini dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan para pelaku tindak kejahatan akan berpikir dua kali sebelum melakukan praktik ilegal seperti parkir liar. Kepolisian tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Makassar serta mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum. (*)