Kilatutama.com, Soppeng – Wakil Bupati Soppeng, Ir. H. Lutfi Halide, MP, menghadiri acara Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2023, yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu, 13 September 2023.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini, mengingat Landreform adalah salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas hidup petani. Tujuan utama yang ingin dicapai melalui Landreform mencakup aspek ekonomi, sosial politis, dan psikologis.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah telah melaksanakan kegiatan redistribusi tanah, yang merupakan bagian dari upaya pembagian atau pemberian tanah yang berasal dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah, lengkap dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Redistribusi tanah menjadi isu krusial di Kabupaten Soppeng, terutama mengingat pencapaian besar dalam sektor pertanian.
Berdasarkan data dari Soppeng dalam Angka Tahun 2023, luas lahan pertanian padi mencapai 51.158,80 hektar dengan produktivitas mencapai 5.57 ton per hektar. Hal ini menjadikan Kabupaten Soppeng sebagai salah satu penyumbang utama peningkatan produksi padi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Redistribusi tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan juga memberikan dorongan signifikan pada perekonomian masyarakat.
Amir, S. ST,. M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, turut memberikan informasi bahwa sudah ada enam lokasi desa yang telah diukur, yaitu Desa Laringgi, Desa Baringeng, Desa Paroto, Desa Pesse, Desa Abbanuange, dan Desa Mariolirau. Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan siapa yang berhak dan memenuhi syarat dalam redistribusi tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redistribusi tanah adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengatasi ketidakseimbangan dalam kepemilikan tanah. Dalam konsep sederhananya, tanah tetap dimiliki oleh negara, tetapi kepemilikannya diatur oleh negara. Namun, perlu dicatat bahwa di Kabupaten Soppeng terdapat sebagian tanah negara yang telah lama dikuasai oleh masyarakat, yang menjadi aspek yang perlu diperhatikan dalam proses redistribusi tanah ini.(*)