x

TNI, Polri, dan Jurnalis Sidrap hadiri Media Gathering Bawaslu untuk Membahas Pemasangan Iklan Pemilu

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Des 2023 15:48 0 219 Revan Darwis

Kilatutama.com, Sidrap — Bawaslu Kabupaten Sidrap mengadakan kegiatan “Media Gathering” dengan kalangan jurnalis, bertempat di Warkop Saromase, Pangkajene, Sidrap, Selasa, 12 Desember 2023. Salah satu topik yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah mengenai penataan pemasangan iklan di media massa, baik cetak, elektronik, maupun online.

Dalam acara tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, S. Ag, MH menyampaikan pentingnya pemasangan iklan di media massa dengan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Menurutnya, aturan tersebut tertera pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait Kampanye.

Asmawati Salam menjelaskan, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur waktu pemasangan iklan milik kontestan Pemilu pada media massa. Mulai dari tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024, media massa diperbolehkan memasang iklan kontestan Pemilu, yaitu Caleg, Capres/Cawapres, dan DPD. Oleh karena itu, Asmawati Salam mengimbau seluruh media massa yang beroperasi di Kabupaten Sidrap agar mengikuti aturan yang ditetapkan untuk pemasangan iklan tersebut.

Kegiatan Media Gathering Bawaslu Sidrap diadakan sebagai respons dan kesigapan Bawaslu dalam mengantisipasi adanya bentuk-bentuk pelanggaran yang melibatkan media massa dalam Pemilu 2024. “Masih banyak jurnalis dan pengelola media yang belum mengetahui aturan-aturan pemasangan iklan kontestan Pemilu di media massa. Oleh karena itu, kami dari Bawaslu Sidrap mengajak rekan-rekan media untuk saling berdiskusi dan memahami PKPU tersebut,” ujar Asmawati Salam.

Lebih lanjut, kegiatan Media Gathering Bawaslu Sidrap juga dihadiri oleh perwakilan dari TNI dan Polri, selain puluhan jurnalis di Sidrap. Hal tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen dari berbagai pihak untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan baik dan lancar.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sidrap melalui Media Gathering ini dinilai sangat penting, terutama dalam hal mengedukasi jurnalis dan pengelola media mengenai aturan-aturan pemasangan iklan kontestan Pemilu di media massa. Dengan begitu, pelanggaran dapat diminimalisir dan proses Pemilu dapat berjalan dengan jujur, adil, dan cepat.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x