
Sdra. ICCANG Alias ALDI Bin BUDI merupakan residivis kasus pencurian, dengan riwayat pernah menjalani hukuman atas kasus Curanmor dan Curas. Terakhir, pelaku ini ditangkap pada tahun 2022 dan selesai menjalani hukuman dari Lapas Kelas IIA Parepare pada tanggal 02 April 2024.

Polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi jambret tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Sidrap.(*)


Tidak ada komentar