
MAKASSAR, kilatutama.com – Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan ALW, analis kredit senior bank pemerintah, sebagai tersangka korupsi. Ia diduga menggelapkan dana nasabah dan rekening tambahan bank selama lebih dari tiga tahun.

Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, mengungkapkan modus ALW adalah memanfaatkan jabatannya untuk mengambil dana tanpa izin. “Uang hasil korupsi dipakai untuk melunasi utang pribadi dan investasi di cryptocurrency. Nilainya mencapai Rp 2,2 miliar,” katanya, Kamis (4/9/2025).
Setelah diperiksa, ALW langsung ditahan di Rutan Makassar. Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perbankan yang memanfaatkan celah kepercayaan nasabah.
Kejati Sulsel memastikan penyidikan akan dikembangkan lebih jauh untuk menemukan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (*)


Tidak ada komentar