
“Lagi pula, kalau tiba-tiba saja pihak tergugat langsung melakukan framing lewat media, ini terlalu prematur, karena putusan lengkapnya juga belum dirilis majelis hakim PN Medan. Tidak perlu tergesa-gesa lah (penggugat) untuk menyatakan seolah-olah mereka menang, lihat nanti kesimpulan utuhnya. Ingat visi misi media, salah satunya adalah memberi edukasi kepada masyarakat, termasuk dalam persoalan hukum. Jadi hanya karena nafsu, hal itu justru diabaikan dan yang terjadi pembodohan termasuk pembodohan terhadap masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Mappasessu, SH, MH menjelaskan bahwa istilah niet ontvankelijke verklaard merupakan istilah klasik dalam hukum acara perdata yang berasal dari sistem hukum Belanda.
“Putusan ‘tidak dapat diterima’ bukan berarti pihaknya kalah, melainkan gugatan tersebut belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Mappasessu saat dimintai keterangan, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, hakim tidak menilai benar atau salahnya pokok perkara karena menemukan kekurangan pada aspek formil gugatan, seperti legal standing, objek sengketa, atau kompetensi pengadilan.

“Jadi, Penggugat belum kalah secara substansi. Hanya saja, gugatan itu dianggap belum memenuhi prosedur hukum yang benar,” tambahnya.
Posisi Hukum IWO dalam Perkara Ini Sebagaimana di dalam pemberitaan sepihak di sejumlah media, gugatan tersebut diajukan oleh Yudhistira yang mengklaim hak atas logo organisasi. Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, dan IWO tidak dinyatakan bersalah secara hukum.
Bersambung,…..

Tidak ada komentar