
“Jadi jalur hukum belum tertutup. Penggugat bisa memperbaiki gugatan dan mengajukannya kembali dengan dasar hukum yang lebih kuat,” ujarnya.

Dalam penutup pandangannya, Mappasessu mengajak masyarakat untuk tidak tergesa menilai putusan pengadilan sebagai kemenangan atau kekalahan mutlak.
“Hukum bukan hanya soal siapa benar atau salah, tapi bagaimana prosesnya dijalankan dengan benar,” ungkapnya.
Ia menilai putusan Pengadilan Niaga Medan ini merupakan bentuk penegakan asas due process of law, yaitu menjamin setiap gugatan diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ketepatan prosedur hukum adalah bagian dari keadilan substantif. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga,” pungkas Mappasessu.

Tidak ada komentar