
Ia menegaskan, penggunaan senjata tajam oleh pejabat publik adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. “Kasus ini menyangkut rasa aman publik. Negara harus hadir, bukan menutupinya dengan perdamaian administratif,” tegas Dicki.

Menurutnya, PLN sebagai korporasi wajib menjatuhkan sanksi etik terhadap pejabat yang diduga terlibat. “Kode etik BUMN mengharuskan setiap pejabat menjunjung tinggi kehormatan dan citra perusahaan. Kalau pejabatnya justru terlibat kekerasan atau pelecehan, lalu siapa yang menjaga marwah institusi?” katanya.
Di tengah sorotan publik dan tekanan moral, publik kini menanti langkah konkret dari PLN dan Kementerian BUMN. Sebab, di balik gemerlap penghargaan “tempat kerja terbaik”, tersimpan kisah yang menguji integritas dan tanggung jawab sosial sebuah perusahaan negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. (wis)


Tidak ada komentar