x

PLN Dapat Predikat Hebat, Tapi Laporan Pelecehan Seksual Justru Menganga

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Nov 2025 10:29 0 447 Redaksi

Ia menegaskan, penggunaan senjata tajam oleh pejabat publik adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. “Kasus ini menyangkut rasa aman publik. Negara harus hadir, bukan menutupinya dengan perdamaian administratif,” tegas Dicki.

Menurutnya, PLN sebagai korporasi wajib menjatuhkan sanksi etik terhadap pejabat yang diduga terlibat. “Kode etik BUMN mengharuskan setiap pejabat menjunjung tinggi kehormatan dan citra perusahaan. Kalau pejabatnya justru terlibat kekerasan atau pelecehan, lalu siapa yang menjaga marwah institusi?” katanya.

Di tengah sorotan publik dan tekanan moral, publik kini menanti langkah konkret dari PLN dan Kementerian BUMN. Sebab, di balik gemerlap penghargaan “tempat kerja terbaik”, tersimpan kisah yang menguji integritas dan tanggung jawab sosial sebuah perusahaan negara yang menguasai hajat hidup orang banyak. (wis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x