Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau

Nasional

Yusril Ihza: Hak Angket Hanya Digunakan dalam Kasus Pelanggaran Pemilu

badge-check


					Yusril Ihza: Hak Angket Hanya Digunakan dalam Kasus Pelanggaran Pemilu Perbesar

Kilatutama.com, Jakarta — Yusril Ihza Mahendra, seorang pengacara dan politikus Indonesia, menyatakan pendapatnya bahwa hak angket tidak dapat digunakan untuk menggugurkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Yusril, hak angket adalah hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka penyelidikan terhadap pemerintah terkait hal-hal yang dianggap menyimpang. Oleh karena itu, apabila mengaitkannya dengan Pilpres 2024, maka hak angket tidak berkaitan dengan hasil Pilpres yang banyak menjadi perdebatan karena dituduh terjadi pelanggaran.

Dalam sebuah wawancara di Jakarta, Sabtu, 24 Februari 3024, Yusril menyatakan bahwa hak angket tidak bisa menggugurkan hasil Pilpres sebab yang melaksanakan Pilpres adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan bukan merupakan bagian dari pemerintah atau eksekutif

Yusril menambahkan bahwa hak angket tidak dapat digunakan dalam konteks Pilpres jika KPU telah memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara sah dan transparan. Hak angket hanya dapat digunakan jika ada dugaan pelanggaran atau tindakan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait.

“Dalam konteks Pilpres, hak angket tidak berkaitan dengan hasil pemilihan. Hal ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pemerintah atas kebijakan dan tindakan yang diambilnya,” tutur Yusril.

Meskipun begitu, Yusril menegaskan bahwa DPR berhak untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap pemerintah dalam berbagai aspek, termasuk dalam hal proses dan hasil Pemilu. Namun, hasil Pemilu tidak dapat digugurkan oleh hak angket.

Sebagai penutup, pandangan Yusril memberikan pemahaman yang cukup jelas tentang penggunaan hak angket dalam konteks Pemilu. Selama proses pemilihan tersebut berlangsung secara sah dan transparan, hasil yang diperoleh akan tetap sah meskipun pihak-pihak tertentu merasa tidak puas dengan hasil tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

18 September 2024 - 11:07 WITA

Pertamina Patra Niaga “Berani” Dorong Inovasi Avtur Ramah Lingkungan di Forum Internasional!

18 September 2024 - 10:32 WITA

Avanza dari Sidrap Tabrak Tangki Minyak di Sulawesi Barat, Istri Sopir Meninggal Dunia

17 September 2024 - 12:36 WITA

3 Atlet Judo Polri Tambah Emas dan Perak di PON XXI Aceh Sumut

16 September 2024 - 18:40 WITA

Aprohan Saputra Dipilih Aklamasi sebagai Ketua PW IWO Lampung Masa Bakti 2024-2029

14 September 2024 - 19:34 WITA

Trending di Nasional